Tugas Dan Fungsi PPID


TUGAS PPID :
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari OPD.
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.
3. Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik.
4. Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.
5. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
6. Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan.
7. Membuat laporan pelayanan Informasi.

FUNGSI PPID :
1. Penghimpunan Informasi Publik dari OPD/Unit Kerja.
2. Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari OPD/Unit Kerja.