Sekilas Tentang PPID

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik.
Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai antara lain untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat pada setiap kebijakan publik serta mengembangkan ilmu pengetahuan sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa.

Disamping itu Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Menurut permen no.61 Tahun 2010, PPID atau singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasikan, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

Badan Publik

Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.

Informasi dan Informasi Publik

Pengertiannya menurut undang – undang no.14 Tahun 2008

  • Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
  • Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan public.

(1) PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :
     Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
     Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
     Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
     Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
     Pengujian Konsekuensi;
     Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
     Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu
     Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
     Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.